- 2021-07-13 13:01:49
12 Juli 2021 Surabaya - Berkaitan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur memperpanjang pembebasan sewa bagi penghuni empat rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Yang sebelumnya sudah diberlakukan pada Bulan Mei dan Juni 2021 dan dilanjutkan Juli s.d Agustus 2021. Pemerintah Provinsi Jatim memiliki sejumlah rusunawa, antara lain, di Gunungsari, Jemundo, SIER, Sumur Welut, dan Gunung Anyar.
Berdasarkan Surat Dinas dengan Nomor 342.3/1214/105.6/2021 Kepada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Ir. Baju Trihaksoso, MM mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/388/KPTS/031/2021 tangaal 06 Juli 2021 tentang Pembebasan Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu Rusunawa Gununsari, Rusunawa SIER, Rusunawa Jemundo dan Rusunawa Sumurwelut yang merupakan Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) selama 2 (dua) Bulan.
Pada tahun 2020 Pemprov Jatim menggratiskan biaya sewa rusunawa selama tiga bulan, yakni April hingga Juni. Khofifah mengatakan, pembebasan biaya sewa tersebut diharapkan mampu membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Red.ITMN-DPRKPCK Prov. Jatim